Otoritas Jasa link-masuk-medusa88 Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Aturan ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan konsumen dalam menghadapi perkembangan pesat sektor keuangan digital.
Fokus Utama Aturan Baru
POJK 22/2023 menekankan tiga aspek utama:
-
Perlindungan Data Pribadi: Penyelenggara jasa keuangan digital diwajibkan untuk melindungi data pribadi konsumen dengan standar keamanan yang tinggi
-
Transparansi Informasi: Perusahaan fintech harus memberikan informasi yang jelas dan akurat mengenai produk dan layanan mereka kepada konsumen
-
Penyelesaian Sengketa: OJK menyediakan mekanisme yang efisien untuk menyelesaikan sengketa antara konsumen dan penyelenggara jasa keuangan digital.